Tampilkan postingan dengan label Halal-Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halal-Haram. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 November 2008

Hukum Pasar Modal Dalam Pandangan Islam

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.


Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

1- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

2- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

3- Perusahaan efek

4- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)

5- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.

Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.

Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, di mana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, di mana pemilik efek, pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.

Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.[1]

Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Quran:

(وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا)

“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)

Juga dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan nishab emas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.[2]

Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.


Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.:

«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»

“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (H.r. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)

Sabda Nabi yang menyatakan, “Fala tabi’hu hatta taqbidhahu” menunjukkan, bahwa sebelum terjadinya serah-terima, maka transaksi jual-beli tersebut belum dianggap sah. Jika jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas barang yang dijualbelikan juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut dijual lagi, berarti sama dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya. Dalam konteks ini, berlaku hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:

«قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»

“Ya Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu yang bukan menjadi milik saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu? Beliau menjawab: ‘Kamu tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)

Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing, maka hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali kepada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.


Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting domestik. Dengan demikian, berlaku kaidah usul:

«الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»

“Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram.”

Jadi, hukumnya jelas haram. Wallahu a’lam.[rofx/hti]

__________________________________

[1] Lihat, al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 175-176. Dr. Mahmud al-Khalidi, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah, ‘Alam al-Kutub al-Hadits, Yordania, 2005, hal. 375.

[2] Untuk lebih detail, silahkan baca buku an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, karya al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 271-273.

MuslimDaily

Kamis, 28 Agustus 2008

Vaksinasi Mencelakakan Manusia?

Sistem imun manusia hilang karena adanya sistem sekuler yang melanda dunia. Sistem syari'ah sama dengan sistem imun manusia. Satu dirusak yang lain ikut rusak


Hidayatullah. com—"Vaksinasi, masihkah diperlukan?, " demikian tema diskusi Forum Kajian Tokoh Muslimah-Hizbut Tahrir Indonesia, di Gedung Wisma Dharmala Sakti, Jakarta, Rabu, (27/8), siang.

Untuk menjawab pertanyaan di atas, para panelis memaparkan data-data ilmiah seputar sistem imunitas manusia, latar belakang dan dampak vaksinasi, serta solusi yang ditawarkan Islam bagi kesehatan.

Diskusi menghadirkan dua pembicara, Dr. Rini Syafri, M.Si dari DPP HTI dan dr. Flora Ekasari, Sp.P, praktisi kesehatan dari RS Pusat Angkatan Udara.

Dalam kesimpulannya, Dr. Rini Syafri mengatakan, sistem imun (daya tahan tubuh) manusia hilang karena adanya sistem sekuler yang melanda dunia.

Rini melanjutkan, vaksin terinspirasi dari pembentukan imunitas spesifik secara alami berdasarkan manfaat sesaat. "Akhirnya penganut ideologi sekuler menjatuhkan pilihan pada vaksin untuk meningkatkan imunitas," ujar Rini.

Alih-alih membuahkan imunitas, lanjut Rini, vaksinasi malah mencelakakan manusia. Hal inilah yang mendorong Amerika Serikat mendirikan The Vaccine Adverse Events Reporting System (VAERS), yang mencatat berbagai reaksi buruk yang disebabkan oleh berbagai program vaksinasi. Di antaranya vaksinasi DPT (Difetri, Pertusis, Tetanus), Hib (Haemophilus Influenzae tipe B), MMR (Measles, Mumps, Rubella), dan OPV (Oral Polio Vaccine). Menurut laporan VAERS, dari tahun 1999-2002 tercatat 244.424 kasus, dengan 2.866 kasus kematian.

Begitu seriusnya, sehingga Kongres AS memberlakukan Undang-Undang Kompensasi Cedera Vaksin Anak-anak Nasional pada tahun 1986 dan mewajibkan pencatatan kejadian buruk. Bahkan kesadaran masyarakat di AS dan beberapa negara eropa seperti Prancis, Kanada, Inggris, dan Belanda telah membatalkan beberapa program vaksinasi.

Berbagai efek negatif ini, kata Rini, ditimbulkan sejumlah bahan berbahaya yang terdapat dalam vaksin seperti mikroorganisme (bakteri atau virus) yang dilemahkan atau dimatikan, logam berat (thimerosal), dan alumunium hidroksida.

Rini melanjutkan, potensi bahaya vaksin juga terjadi dikarenakan proses pemberiannya. Sebab, berbagai bahan asing itu dipaksakan masuk ke dalam tubuh atau tidak alami. Bersamaan dengan cara masuk yang tak lazim itu, masuk pula berbagai benda yang sesungguhnya berbahaya bagi tubuh.

Namun, kata Rini, berbagai catatan kelam seputar program vaksinasi seolah lenyap. "Terhimpit oleh jurnal-jurnal ilmiah dan laporan WHO (badan kesehatan dunia) yang datang membawa segudang data malaikat.

"Orang menjadi tidak mendapat kesempatan untuk bertanya: benarkan semua data tersebut? Benarkah tidak ada kepentingan perusahaan vaksin di dalamnya?" katanya

Solusi

Sebagai jalan keluar, pemateri menawarkan beberapa poin solusi: pertama, ketakwaan. Sistem sekuler meniadakan aspek spiritualitas (ruhani). Sedang Islam menjadikan ruhani atau sifat takwa sebagai pilar kehidupan.

Ketakwaan sebagai sumber energi untuk mengelola emosi positif. Ketakwaan ini dimanifestasikan dengan mentaati syari'at Allah SWT. Di antaranya dengan makan makanan yang halal dan baik.

Kedua, perilaku seks sehat. Perilaku seks bebas terbukti telah menjadi faktor lahirnya berbagai penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, HPV, Gonohore, dsb. Sedang, demi maslahat manusia, Islam telah melarang aktivitas seks bebas (zina), dan perilaku seks menyipang seperti homoseksual.
Ketiga, hidup bersih dan lingkungn sehat; Beraktivitas sesuai kapasitas dan jam biologi tubuh; Pengelolaan sumber daya alam bebas polutan dan menjaga kelestarian alam; serta Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara. [sur/www.hidayatullah. com]

Hidayatullah.com

Tripsin Babi Masih Digunakan dalam Pembuatan Vaksin

Selain mengandung bahan-bahan asing yang dianggap berbahaya, produksi vaksin juga bersinggungan dengan sejumlah bahan haram yaitu jaringan ginjal anjing, ginjal monyet, janin hasil aborsi, hingga tripsin babi.


Hidayatullah. com—Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt., M.M mengatakan, enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV).

Demikian dikatakannya kepada www.hidayatullah. com pada acara seminar ilmiah Bio Farma, tentang pandemi influenza di Aula PT. Bio Farma, Bandung.

Namun Iskandar menolak vaksinnya dikatakan haram. "Saat ini yang kami pegang adalah surat dari MUI tentang kehalalan produk yang kita produksi untuk vaksin polio," ujar Iskandar. Iskandar mengibaratkan kehalalan vaksinnya dengan air yang diproduksi oleh perusahaan air minum (PAM).

Kata Iskandar, air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal setelah diproses. Iskandar melanjutkan, dalam proses pembuatan vaksin, tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein) .

Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan.

Iskandar mengatakan, saat ini PT. Bio Farma sedang melakukan riset untuk mengganti enzim berbahan binatang dengan bahan yang berasal dari tanaman. Di antaranya mengusahakan enzim yang diolah dari kacang kedelai.

"Ketika kita melakukan riset tidak bisa selesai dalam waktu setahun. Ini sudah setahun berjalan, mudah-mudahan 2 – 3 tahun selesai," ujar Iskandar.

Jaringan Ginjal Kera dan Anjing

Selain penggunaan tripsin, produksi vaksin juga menggunakan media biakan virus (sel kultur) yang berasal dari jaringan ginjal kera (sel vero), sel dari ginjal anjing, dan dari retina mata manusia.

Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus PT. Bio Farma, Drs. Dori Ugiyadi mengatakan, ketiga sel kultur tersebut dipakai untuk pengembangan vaskin influenza. "Di Bio Farma, kita menggunakan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio. Kemudian sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak," ujar Dori.

Diakui Iskandar, sejauh ini vaksin yang bebas dari keterlibatan bahan haram adalah vaksin campak. Karena vaksin tersebut dibiakkan dengan dengan embrio telur ayam serta bebas dari tripsin babi.

Namun secara umum, kata Dori, produksi vaksin masih menggunakan berbagai macam sel yang berasal dari hewan maupun manusia.

Dori mengatakan, untuk satu dosis vaksin campak dibutuhkan 1 sampai 1.5 telur. 12500 telur perhari, dan 600 ribu telur setiap pekannya. Bahkan Iskandar menambahkan, PT Bio Farma pernah digugat oleh LSM lingkungan, Pro Fauna, atas penangkapan ribuan kera ekor panjang untuk produksi vaksinnya. [sur/iman/www.hidayatullah. com]

Hidayatullah.com